Fungsi Bimbingan dan Konseling
adalah : QWEHCP5NF6E8
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan
lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman
ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan
menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya
konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi
dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui
fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara
menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan,
drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa
berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara
sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam
upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan
yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi
kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program
studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat,
bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi
ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di
luar lembaga pendidikan.
Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana
pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk
menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat,
kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai
mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan
lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk
membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir,
berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi
(memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang
sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan
mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli
dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan
seimbang seluruh aspek dalam diri konseling.
Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi
kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli
agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas
diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik,
rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli